Tugas Pokok
Tugas Pokok Biro Kerjasama & Humas (BKH)
1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dalam bidang Kerjasama, humas, dan BIPA.
2. Menyusun juklak dan juknis di bidang kerjasama, humas, dan BIPA.
3. Mengembangkan jejaring kerjasama kelembagaan dengan pihak luar universitas.
4. Menyusun strategi khusus Kerjasama dengan universitas bermutu.
5. Menyosialisasikan kebijakan dan program universitas kepada sivitas akademika dan masyarakat melalui media massa, media sosial, dan website kampus.
6. Menyosialisasikan program dari dalam maupun luar universitas yang mendukung percepatan internasionalisasi.
7. Menyusun program BIPA dan pengenalan budaya Indonesia kepada mahasiswa internasional.
8. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan unit-unit usaha yang dimiliki.
Fungsi Biro Kerjasama & Humas (BKH)
1. Merencanakan dan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak di luar universitas baik di dalam maupun luar negeri.
2. Merencanakan dan mengelola bidang kehumasan dan pencitraan publik universitas dan BIPA universitas.
3. Melaksanakan implementasi kerjasama yang berkaitan dengan pertukaran mahasiswa, dosen, dan seminar/ konferensi internasional.